Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Pacar, Pria Ini Diadili

  • Oleh Apriando
  • 08 November 2021 - 15:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akibat menganiaya pacar, Dv (19) menjadi terdakwa dalam perkara tindak pindana penganiayaan di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 8 November 2021. 

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Alfon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dv dengan sengaja melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Liliwati saat membacakan dakwaannya.

Dalam surat dakwaan Jaksa,  perkara tersebut bermula pada 5 September 2021, Dv mengajak pacarnya JS ke mampir ke rumahnya di Jalan Hiu Putih.

Sekitar pukul 20.00 WIB, ada pesan masuk dari laki-laki lain ke handphone JS, dan langsung dirampas oleh terdakwa.

JS meminta ponselnya dikembalikan. Namun, terdakwa emosi dan memukulkan ponsel tersebut ke wajah korban. Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik dan mendorong korban ke dinding hingga jatuh.

Selanjutnya, korban memegang kaki terdakwa untuk meminta dikembalikan ponselnya. Akan tetapi, terdakwa menolaknya dan menendang korban berulang kali yang mengenai kaki korban.

Terdakwa lalu berjalan ke arah ruang depan yang dikejar oleh korban untuk kembali mengambil ponselnya. Akan tetapi, terdakwa menolaknya dan memukul dengan menggunakan tangan kosong ke arah lengan sebelah kiri korban sebanyak 3 kali.

Berikutnya, kembali memukul ke arah wajah sebelah kiri sebanyak 1 kali hingga kepala korban membentur dinding. Korban kemudian diantar pulang oleh terdakwa, 

Atas perbuatan terdakwa, korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru