Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ketentuan Lengkap Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 22 Desember 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran nomor 360/1572/satgascovid-19/BPBD/XII/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya pada saat Natal dan Tahun Baru.

Selama periode hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 akan diaktifkan optimalisasi fungsi satgas di masing-masing lingkungan baik di tingkat kota, kecamatan/kelurahan, serta RT/RW paling lambat mulai 20 Desember yang disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M.

Kemudian, Pemko akan memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang sesuai dengan petunjuk Kementerian Kesehatan. Selain itu didorong untuk melakukan koordinasi bersama pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama/masyarakat, pelaku usaha dan pihak lainnya untuk melakukan upaya pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan peraturan.

"Pemko juga akan melakukan pengetatan arus bagi pelaku perjalanan masuk dari luar Kota Palangka Raya sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru, dan memperbanyak serta memaksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada tempat publik," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Rabu 22 Desember 2021.

Selain itu juga pengetatan dan pengawasan prokes di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti gereja atau tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan wisata lokal.

Khusus untuk pembatasan kegiatan masyarakat, akan berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilaksanakan tanpa penonton, serta yang bukan ibadah Natal dan Tahun Baru namun dapat menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat serta dihadiri maksimal 50 orang.

Kemudian, lanjut Fairid, akan ada peniadaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bundaran besar dan taman-taman kota dari Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Serta bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, optimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum.

Yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

"Sedangkan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Natal, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan pelaksanaan pembagian raport semester satu dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," jelasnya.

Masih dalam edaran yang sama, turut disebutkan jika pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemko juga menegaskan pihaknya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta melarang acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Termasuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Fairid menambahkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung.

Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus memiliki prokes 5 M yang baik. Jumlah wisatawan pun dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Selain itu kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 akan dibatasi.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan Tanggal 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi, perkembangan kebijakan pemerintah dalam pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru