Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harusnya Tidak Ada Alasan SK PAW Tidak Ditandatangani

  • Oleh Naco
  • 06 Januari 2022 - 11:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebutkan tidak ada alasan SK Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota fraksi PKB tidak ditandatangani.

Menurut Abadi, dirinya angkat bicara berkaitan sampai saat ini belum ditandatangani SK DPRD Kotim oleh Gubernur Kalteng.

Menurutnya, tahapan sudah dilalui, baik dari partai, KPU bahkan tahapan dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi baik berupa disposisi telah semua terpenuhi.

"Maka saya selaku Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim agar gubernur bisa segera menandatangani SK pergantian antar waktu DPRD Kotim dan itu mengacu dengan Pasal 14A PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota," katanya, Kamis, 6 Januari 2022.

 Dikatakannya sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan wajib diproses.

"Saya berharap menjadi bahan pertimbangan Gubernur Kalteng karena mengingat bahwa almarhum H. Hademan mempunyai konstituen di wilayah dapilnya sehingga ini perlu diperjuangkan jangan sampai akibat adanya dugaan konflik internal atau konflik pribadi maupun kelompok berdampak kepada masyarakat karena masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan Pasal 67 dan 78, 79 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," tukasnya.

Abadi mengaku PAW tersebut hingga kini menjadi tidak jelas, selain itu dirinya mendesak agar sekretariat dewan terus menelusuri SK itu agar segera tuntas. (NACO/B-5)

Berita Terbaru