Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Pulang Pisau Keluarkan Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 1

  • Oleh Asprianta
  • 18 Februari 2022 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Dalam upaya mengantisipasi ancaman gelombang ke tiga ancaman Covid 19, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut berdasarkan intruksi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang Nomor 015/PP/ST.COVID-19/11/02/12022 tentang PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan.

"Dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Kami telah mengeluarkan intruksi untuk pembelakuan PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan," ucap Bupati Pulpis saat di bincangi rekan media, Jumat (18/02/2022).

Menurutnya Instruksi Bupati tersebut, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tanggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berkenaan dengan hal tersebut pihaknya juga menginstruksikan, kepada  Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Organisasi Vertikal, Camat se-Kabupaten Pulang Pisau, Lurah dan Kepala Desa bahwa posko tingkat Desa dan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

"Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, maka posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi," kata Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu.

Taty juga mengungkapkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masingmasing unsur Pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan yakni kebutuhan di tingkat Desa dibebankan DD.

Serta didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), dan Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

"Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada Anggaran TNI/POLRI, Kebutuhan terkait penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana," ungkapnya. 

APBD Provinsi/Kabupaten dan Kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten.

Berita Terbaru