Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Polisi Terluka saat Amankan Pria Bawa Sajam di Basarang

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Maret 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satu anggota Polsek Basarang mengalami luka-luka di bagian tangan saat mengamankan seorang pria berinisial SN (36) yang membawa senjata tajam atau sajam dan sempat mengganggu warga melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Jumat 4 Maret 2022.

Kapolsek Basarang Iptu Suroto membenarkan ada anggotanya yang terluka saat mengamankan pelaku yang sudah berada di rumahnya di Desa Basarang.

"Salah satu anggota sempat terluka telapak tangan kanannya karena terkena parang pelaku pada saat mengamankan pelaku," kata Iptu Suroto kepada wartawan.

Anggota yang terluka telah dibawa ke Puskesmas Pulau Telo mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan kala itu juga.

Pada berita sebelumnya pelaku SN (36) membawa senjata tajam atau sajam dan diduga mengganggu warga yang melintas di jalan tersebut.

Aksi SN sempat membuat resah dan terganggunya para pengguna jalan yang melintas di ruas jalan yang cukup padat tersebut.

Menerima laporan dari warga yang menjadi korbannya, personel Unit Reskrim Polsek Basarang langsung bergerak dan mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Basarang.

Kapolsek Basarang Iptu Suroto mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. "Dari keterangan pelaku dan hasil tes urine pelaku dalam pengaruh obat-obatan sejenis seledrill," ucapnya.

Kapolsek membeberkan uraian singkat kejadian terjadi saat pelapor melintas di Jalan lintas Kalimantan dicegat dan diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang, dan kami tindak lanjuti," bebernya.

Dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis badik beserta kompangnya yang terbuat dari kayu dengan panjang 27 cm.

"Pelaku akan dijerat atas tindak pidana membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru