Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjambret Handphone Mengaku Mabuk Saat Beraksi

  • Oleh Apriando
  • 20 Mei 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rahman terdakwa tindak pidana pencurian sebuah telepon genggam dari dasboard motor mengaku mabuk saat menjalankan aksinya.

"Saya habis minum-minum tempat teman dan saat pulang melihat handphone yang diletakkan di kantong dashboard sepeda motor kendaraan," Katanya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Rahman mengaku khilaf dan tidak mengetahui tujuannya untuk mengambil handphone tersebut karena saat itu ia dalam keadaan mabuk.

"Saya Khilaf yang mulia. Tujuan mengambil handphone tidak tahu mengambil handphone karena dalam keadaan mabuk," ungkapnya saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.

Kamis 19 Mei 2022 Dalam surat dakwaan jaksa Perkara bermula pada perkara bermula pada 17 Februari 2022. Rahman berangkat dari rumahnya menggunakan motor mendatangi temannya di Jalan kinibalu untuk minum-minuman keras yang kemudian berlanjut ke daerah Stadion Mini Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Saat Rahman pulang melintasi Jalan Yos Sudarso melihat korbannya mengendarai motor dan menyimpan sebuah handphone di kantong dashboard sepeda motor. Rahman kemudian memepet wanita tersebut dan mengambil handphone dan langsung tancap gas melarikan diri.

Korban berusaha mengejar namun kehilangan jejak saat di Jalan Sangga Buana. Korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Saat berada di Jalan, Lawu I terdakwa langsung ditangkap oleh kepolisian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 2.700.00. Jaksa menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru