Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Motor di Depan Barak, Ini Akibatnya

  • Oleh Apriando
  • 07 Juni 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Norman, terdakwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Jalan Riau Kota Palangka Raya terancam pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Norman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.

"Dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Anggraini Uneputty sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 7 Juni 2022

Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada 24 Februari 2022. Korban tiba di barak dan memarkir kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci stang. Norman yang saat itu pulang bekerja turun dari kendaraan umum melihat motor sedang terparkir.

Norman mengeluarkan alat berupa gunting dari dalam tas berikut melancarkan aksinya. Setelah mencoba menyalakan mesin, motor itu berhasil menyala. Ia kemudian membawa ke barak.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara hujan yang sangat deras dan melihat motornya di depan barak sudah hilang. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru