Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Adanya PBG Diharapkan Membuat Masyarakat Lebih Taat Bayar Retribusi

  • Oleh Riska Yulyana
  • 30 Juli 2022 - 18:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Yansiterson memaparkan apa yang akan terjadi saat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Perubahan IMB menjadi PBG menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung," ujar Yansiterson, Sabtu 30 Juli 2022.

Perubahan tersebut penting agar tidak mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gunung Mas. Secara subtansial, dengan adanya perubahan IMB menjadi PBG berakibat adanya penurunan PAD pada 2022, sebagai contoh perbedaan penghitungan retribusi antara IMB dan PBG.

Misalnya, jika menggunakan regulasi IMB, sebuah bangunan hunian type 36 dikenakan retribusi sebesar Rp234.000, berbeda halnya dalam regulasi PBG, angka tersebut akan berkurang menjadi sekitar Rp167.508. Jadi kata Yansiterson ada penurunan sekitar 30 persen.

Diharapkan, dengan adanya perubahan ini bisa meningkatkan investasi. Selain itu, masyarakat bisa lebih taat membayar retribusi karena adanya pengurangan ini.

"Kami akan berupaya melakukan pendataan yang sistematis, dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-1)


TAGS:

Berita Terbaru