Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinilai Mendesak, Wamenkumham Sebut Tiga Pokok Pendorong Pembaruan KUHP

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 26 Oktober 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej mengatakan, setidaknya terdapat tiga nilai pokok yang mendorong atau melatarbelakangi kepentingan tersebut.

Pertama KUHP harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern dan menjamin kepastian hukum.

Eddy menjelaskan bahwa KUHP yang dipakai saat ini telah disusun sejak tahun 1800. Artinya, KUHP ini sudah berusia 222 tahun lamanya.

"KUHP ini disusun pada saat hukum pidana beraliran klasik, yang menitikberatkan pada kepentingan individu,” ungkapnya saat kegiatan Kumham Goes to Campus di Aula Universitas Palangka Raya, Rabu, 26 Oktober 2022.

Padahal, menurut dia, sudah terjadi perkembangan zaman yang luar biasa, dan (KUHP) harus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia menilai, KUHP yang terdapat saat ini sudah out of date.

"Kita harus menyusun (KUHP) yang baru dengan berorientasi pada hukum pidana modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif," ujarnya.

Eddy melihat, KUHP saat ini tidak menjamin adanya kepastian hukum, dikarenakan KUHP diterjemahkan secara berbeda oleh para ahli hukum.

"Kira-kira yang sah, yang asli, yang benar terjemahan itu punya siapa Perbedaan terjemahan itu sangat signifikan," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini. (HERMAWAN DP/B-7)

Berita Terbaru