Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tilang Elektronik untuk Penegakan Hukum Tanpa Drama

  • Oleh ANTARA
  • 07 Desember 2022 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya baru saja merayakan hari jadi ke-73. Pada kesempatan itu Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran kembali menegaskan bahwa tugas pokok anggota Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Salah satu tugas polisi lalu lintas atau polantas, yaitu melindungi masyarakat dan pengguna jalan dari pelanggar aturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan.

Melaksanakan tugas tersebut memang tidak mudah. Perdebatan antara polantas dan pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas pernah menjadi pemandangan umum di jalanan Jakarta.

Perdebatan tersebut umumnya dimulai ketika pengguna jalan tersebut merasa atau mengaku tidak melanggar, namun petugas berkeyakinan sebaliknya.

Perdebatan itu kadang terekam atau direkam oleh publik dan menjadi viral di media sosial. Hal itu tentu tidak menjadi masalah, asalkan tidak disertai narasi yang melintir atau tidak sesuai fakta.

Namun ada juga oknum polisi nakal yang memanfaatkan situasi tersebut untuk bertransaksi dengan pelanggar atau menawarkan "damai".

Fenomena tersebut tentu tak luput dari perhatian Korps Bhayangkara yang tengah berbenah memulihkan nama baiknya yang ternoda oleh ulah segelintir anggotanya mulai dari pangkat yang paling bawah hingga ulah perwira tingginya.

Fenomena perdebatan dan penyelewengan penegakan hukum dengan tilang tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat yang berada di akar rumput, namun di era digital saat ini suara masyarakat di akar rumput yang tak puas dengan kinerja petugas lapangan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, bisa menggema menjadi perbincangan di tingkat nasional.

Atas dasar itulah, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Isinya adalah instruksi agar Korlantas Polri mengoptimalkan penegakan hukum lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dan memberikan kejelasan serta bukti yang terbantahkan dalam menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Berita Terbaru