Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Palangka Raya: Pembayaran THR Jangan Dipersulit

  • Oleh Hendri
  • 11 April 2023 - 13:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya Sigit Widodo mengingatkan pemerintah dan perusahaan agar tidak mempersulit pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintahan maupun karyawan di sektor swasta.

"Semuanya harus lancar, jangan dipersulit dan harus dicairkan paling lambat tanggal 15 April ini. Sesuai ketentuan juga tidak boleh dicicil," katanya, Selasa, 11 April 2023.

Dia mengatakan, THR merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja maupun pegawai pemerintah sebagai pelayan publik.

"Khusus swasta acuannya Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan pegawai pemerintah acuannya PP Nomor 15 tahun 2023," ungkapnya.

Diharapkan tidak ada lagi pekerja yang mengeluh soal THR ini. Apabila ada yang tidak menerima THR, maka para tenaga kerja bisa segera melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya. (HENDRI/H)

Berita Terbaru