Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Coba Tebak, Apa Yang Dijual Wanita Berparas Cakep Ini

  • 16 Maret 2016 - 14:27 WIB

BORNEONEWS, Cempaga Hulu - Polisi menangkap perempuan berusia 20 berparas cakep  karena menjual lonang di daerah Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Perempuan muda itu adalah Echa Verlita, warga Jalan Tjilik Riwut Km 96, Desa Pundu. Dia dibekuk polisi pada Selasa (15/3/2016).

"Wanita itu kami tangkap karena nekat menjual minuman keras (miras) jenis lonang atau arak putih," ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu I Gede Suamaryasa, Rabu (16/3/2016). 

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 48 botol lonang, ukuran 600 mili liter. 

Tertangkapnya Echa bermula ketika jajaran Polsek melakukan Operasi Bina Kusuma. Saat di perjalanan, mereka mendapatkan informasi bahwa di Jalan Tjilik Riwut Km 96 ada seseorang yang menjual miras.

Mendapatkan laporan itu, polisi langsung mendatangi TKP. Sesampainya di tempat itu, mereka menghubungi ketua RT setempat guna menyaksikan langsung penggerebekan penjual miras tersebut. 

Ketika melakukan penggeledahan, polisi langsung menemukan 48 botol lonang, yang siap jual dan disimpan di dalam kardus air mineral. Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung menahan tersangka, dan melakukan pengembangan. 

Dalam pengembangan itu, polisi kembali menangkap seorang penjual, yakni Kurnadi, 25, warga Jl Tjilik Riwut Km 63, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu. 

"Dari tangan Kurnadi, kami berhasil menyita 33 botol miras tanpa izin. Dan tersangka langsung kami bawa ke mapolsek untuk pemeriksaan," ungkap Gede. 

Akibat ulahnya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan perda tindak pidana ringan (Tipiring). 

Walaupun begitu, ia berharap dengan tertangkapnya kedua penjual miras ilegal tersebut, dapat membuat sejumlah warga lain yang melakukan hal yang sama bisa berhenti. 

"Tangkapan ini saya harapkan menjadi contoh penjual miras lain, agar tidak lagi mengedarkan minuman memabukkan tersebut," kata Gede. (M HAMIM/m))

Berita Terbaru