Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bareskrim Tetapkan Bupati Seruyan Tersangka

  • 21 Maret 2016 - 13:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Dia terjerat kasus dugaan penggelapan dan penghilangan barang bukti sebesar Rp34 miliar dalam proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Sigintung.

Namun, pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Pasalnya, masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bersama bupati, dua pejabat struktural di Kabupaten Seruyan juga ikut ditetapkan tersangka dan sudah diperiksa. Dua orang itu yakni, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Seruyan Taruna Jaya, serta mantan Kepala Dinas Perhubungan, Picianto.

"Kalau dari SP2HP surat pemberitahuan hasil penyelidikan ada tiga tersangka. Dua dipanggil, yakni Pincianto (mantan kadishub) dan Taruna Jaya (BPKAD) bahkan sudah tersangka. Kalau bupati ada prosedur izin Mendagri," kata Rujeli dari pihak pelapor.

Sudarsono, Taruna Jaya dan Picianto dilaporkan kontraktor proyek Sigintung ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena uang pembayaran proyek Rp34 miliar yang disita Kejari Sampit diduga hilang.

Uang Rp34,7 miliar dari APBD 2014 sebelumnya dalam posisi status quo (ada di kas). Tapi oleh Pemkab Seruyan kemudian uang itu diduga digunakan untuk kepentingan lain. Padahal, kasus perdata masih berproses di Mahkamah Agung. (Roni Sahala/B-10)

Berita Terbaru