Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Kasus Narkotika Ditangkap di Desa Sumur Saat Bawa Sabu

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 26 Juni 2023 - 23:09 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang residivis kasus narkoba berinisial JL alias Jeki ditangkap di depan warung kopi di Desa Sumur Kabupaten Barito Timur selama Operasi Antik Telabang 2023.

"Penangkapan JL berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi atau mengedarkan sabu di wilayah Barito Timur," ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Senin, 26 Juni 2023.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tambahan bahwa pada Senin, 5 Juni 2023, tersangka akan membawa sabu dari Tamiang Layang ke Ampah dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Tecno warna hitam.

"Selanjutnya anggota Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian dan penyetopan di depan Mapolres Barito Timur," lanjut Kapolres.

Sekitar pukul 22.00 WIB akhirnya tersangka terlihat melintas depan Mapolres, namun saat akan diberhentikan dia langsung memutar balik kendaraan untuk kabur.

"Kemudian anggota Satresnarkoba mengejar tersangka dan berhasil memberhentikannya di depan Warung Kopi Jahri yang tidak jauh dari Mapolres," tutur Viddy.

Saat polisi melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan sebuah kotak rokok yang di balut lakban hitam. Setelah dibuka, bungkus rokok tersebut berisi  3 paket sabu dengan berat bersih 5,47 gram.

Menurut Kapolres, dari hasil penyidikan diketahui tersangka sering melakukan transaksi atau mengedarkan sabu di wilayah Barito Timur.

"Tersangka Jeki ini merupakan mantan Residivis kasus  narkotika dan pernah tertangkap tahun 2015. Dia mengaku  mengambil barang dari seseorang berinisial AB yang saat ini masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terbaru