Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Sukamara Perbolehkan Parpol Lakukan Sosialiasi dan Pendikan Politik Internal

  • Oleh Norhasanah
  • 27 Juli 2023 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bawaslu Kabupaten Sukamara memperbolehkan Partai Politik untuk melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Namun kegiatan tidak boleh dilakukan dengan adanya unsur kampanye. 

"PKPU 15 yang mengatur sudah ditetapkan, sudah diterbitkan oleh KPURI. Dan ini di Pasal 79 sudah disebutkan bahwa memang boleh teman-teman dari partai politik, peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal," kata Ketua Bawaslu Sukamara, Irwansyah pada acara Media Gathering, Kamis, 27 Juli 2023.

Meskipun kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik boleh dilakukan, namun ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh partai politik yang nantinya sebagai pelanggaran. 

"Terkait dengan sosialiasi ini juga sudah diatur, dimana dalam sosialiasi yang dilakukan didalam alat peraga kampanyenya tidak ada bentuk ajakan dari unsur kampanye tersebut," jelasnya.

Sehingga walaupun sosialiasi itu diperbolehkan sebelum masa kampanye, tetapi tidak ada unsur-unsur kampanye berupa ajakan-ajakan untuk memilih, terlebih saat ini belum ditetapkan sebagai calon legislatif karena masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan.

"Kecuali ada ajakan, ini sudah kampanye, dan kampanye diluar jadwal menyalahi aturan. Contohnya nama calon dengan ajakan pilih saya dengan nomor segini. Ini sudah merupakan kampanye diluar jadwal," ujarnya.

"Tetapi untuk saat ini kita lihat masih menampakan foto-foto, tidak ada unsur-unsur ajakan kampanye," tukas Irwansyah. (NORHASANAH/Y)

Berita Terbaru