Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Gelar FGD III KLHS Revisi RTRW 2017-2037

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 10 Agustus 2023 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), menyelenggarakan fokus group discusion (FGD) III Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018, tentang RTRW Kobar tahun 2017-2037.

FGD tersebut diikuti oleh seluruh unsur jajaran SKPD dan juga camat, serta instansi terkait lainnya, berlangsung di salah satu meeting room hotel di Pangkalan Bun, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kepada Dinas PUPR Kobar Hasyim Muallim menyampaikan, penyusunan dokumen KLHS ini harus mampu memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan, rencana dan program agar dampak atau risiko negatif terhadap lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalisir.

"Jadi, setiap indikasi program yang kita masukan Program RTRW dikaji dampaknya terhadap lingkungan seperti apa. Sehingga melalui forum FGD ini, harus disampaikan dengan rinci. Masukan - masukan yang baik, agar tim bisa menganalisa kembali. Karena RTRW ini akan jadi pedoman pembangunan lima tahun kedepan," kata Hasyim.

Untuk itu, Hasyim menyampaikan pesan agar dalam KLHS RTRW itu, tidak hanya terkait pemukiman dan pertambangan. Karena banyak program- program pemerintah daerah yang sudah dibangun, termasuk pengendalian banjir, water fron city, pembangunan gedung, kemudian juga saluran irigasi. Ini semua berdampak pada lingkungan.

"Kami sarankan tidak hanya terkait tata ruang keseluruhan, tetapi poin - poin itu juga dimasukkan didalam indikasi program. Seberapa besar dampaknya terhadap lingkungan," ungkapnya.

Selanjutnya, terkait pembangunan infrastruktur jalan ini juga harus dikaji dampak terhadap lingkungannya. Meskipun pembangunan jalan itu untuk lingkungan, maupun industri serta pertambangan.
"Jadi tidak hanya secara global RTRW saja yang dibahas, tapi hal - hal kecil juga harus dimunculkan disitu," ungkapnya.

Sehingga, penyusunan KLHS terhadap revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagan Raya tahun 2017 - 2037, dapat dilakukan dalam momentum bersamaan dengan proses penyusunan revisi RTRW.

"Oleh karena itu, output dari KLHS ini akan berguna sebagai bahan pertimbangan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Kobar, serta sebagai dasar untuk memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program dapat terhindar dari dampak negatif terhadap lingkungan hidup," pungkasnya. (DANANG/J)

Berita Terbaru