Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Pertanyakan Proses Penetapan Anggota KPU Katingan, Diduga Sarat Kepentingan Pihak Tertentu

  • Oleh Abdul Gofur
  • 10 September 2023 - 16:30 WIB

BORNEONEWS,  Kasongan - Warga Kabupaten Katingan mempertanyakan proses penetapan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Belum ditetapkannya komisioner penyelenggara pemilu ini dituding karena sarat kepentingan pihak tertentu.

Pasalnya, hingga masa jabatan anggota KPU Katingan periode sebelumnya habis pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu, namun hingga memasuki bulan September 2023  ini  belum ada penetapannya.

"Kita mempertanyakan mengapa penetapan anggota KPU terpilih tahun 2023 - 2028 hingga sekarang belum juga ditetapkan atau disahkan oleh pihak berwenang dalam hal ini KPU RI,  sebab masa jabatan komisioner KPU Kabuoaten Katingan periode sebelumnya telah habis per 24 Agustus  2023 lalu, " kata Agus, warga Kasongan, Minggu,  10 September 2023.

Padahal,  ujarnya tahapan pemilu legislatif dan pilkada Katingan telah dan akan dimulai. 

"Kalau dibiarkan berlarut-larut bukan tidak mungkin akan mengganggu proses tahapan pemilu di Katingan meski sejak masa jabatan komisioner KPU habis diambil alih oleh KPU Provinsi Kalteng," imbuhnya. 

Hingga saat ini proses rekrutmen anggota KPU Katingan masih belum kelar.  

Pasalnya,  masih ada 10 nama calon anggota KPU Katingan tersebut yang nantinya bakal tersisa 5 orang saja.  Artinya akan ada 5 calon yang bakal gugur. 

Terkait ini,  komisioner KPU Kalimantan Tengah,  Wawan Wiraatmaja membenarkan jika KPU Katingan saat ini dibawah kendali KPU Provinsi Kalteng. 

"Ya,  akhir masa jabatan mereka (anggota KPU Katingan)  memang Agustus 2023, sampai saat ini berdasarkan surat KPU RI tentang pengambilalihan tugas wewenang dan kewajiban maka kami dari KPU Provinsi Kalteng, itu perintah dari KPU RI, " ujarnya. 

Terkait dengan anggota KPU Kabupaten Katingan yang baru,  kata Wawan jika pihaknya dari KPU Provinsi Kalteng tidak bisa memberikan jawaban kapan,  karena itu kewenangannya berada di KPU RI,  pelantikan, pengangkatan, dan pelantikannya  itu KPU RI,  namun KPU RI tidak memberikan waktu, artinya yang sekarang tugas wewenang dan kewajibannya diambil alih KPU Provinsi Kalteng, " katanya. (ABDUL GOFUR/J)

Berita Terbaru