Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kobar Terbitkan SE Ketertiban Angkutan Bak Terbuka

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Oktober 2023 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) pada 25 September 2023 menerbitkan surat edaran Bupati Kotawaringin Barat nomor : 500.11.9/1197/DISHUB.Angkutan, tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka.

Kepala Dishub Kobar melalui Kepala Bidang Angkutan Daniel Parlindungan Manurung mengungkapkan, bahwa surat edaran Bupati Kobar tentang ketertiban operasional bagi angkutan bak terbuka tersebut, ditujukan kepada kendaraan - kendaraan angkutan dengan muatan yang beroperasional di Kobar.

"Kendaraan-kendaraan angkutan yang bermuatan seperti tanah atau pasir, pupuk, semen, sawit, batu kerikil, ataupun barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu atau dapat mengganggu pengendara atau pengguna jalan lainnya, diminta agar saat beroperasional dapat menggunakan penutup bak ataupun penutup muatan," kata Daniel, Kamis, 5 Oktober 2023.

Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran, serta keamanan dalam berlalu lintas. Sehingga, perlu dilakukan pengaturan operasional kendaraan-kendaraan bak terbuka salah satunya dengan menutup bak dan muatan saat beroperasional.

Pada surat edaran tersebut diterangkan berbagai hal, diantaranya, kendaraan Angkutan Bak Terbuka yang beroperasional di Kotawaringin Barat agar menggunakan penutup muatan.

Kendaraan angkutan bak terbuka yang dimaksud adalah angkutan bermuatan sawit, tanah, pasir, semen, atau barang sejenisnya yang dapat menyebabkan debu di jalan.

Pelanggaran terhadap larangan dimaksud, dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan tersebut diatas dilaksanakan terhitung mulai tanggal surat edaran ini diterbitkan.

Daniel menambahkan, personel Dishub Kobar telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada kendaraan bermuatan pasir di ruas jalan Kumai – Kubu dan kendaraan bermuatan di ruas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama beberapa waktu yang lalu.

"Kembali diimbau dan diminta kepada seluruh operator atau sopir kendaraan angkutan barang bak terbuka yang beroperasional diwilayah Kobar, pada saat beraktivitas di jalan agar dapat menutup bak atau muatannya," pungkas Daniel. (DANANG/J)

Berita Terbaru