Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial di PN Nanga Bulik

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 14 Oktober 2023 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Memperkuat aspek pengawasan dan pembinaan teknis dan administrasi peradilan bagi pimpinan, hakim dan aparatur peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik mengikuti pembinaan teknis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8/2016.

Ketua PN Nanga Bulik, Achmad Soberi melalui Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko menjelaskan, aspek pengawasan tetap menjadi fokus utama dalam agenda pembinaan kali ini. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

“Kita minimalisir adanya hakim atau aparatur peradilan yang masih melakukan tindakan penyimpangan,” terang Ade saat dikonfirmasi pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Oleh karena itu, lanjut dia, pentingnya menjaga integritas, selain harus disadari oleh setiap hakim dan aparatur peradilan, juga harus didukung dengan system pengawasan yang baik. Hal ini dibutuhkan untuk memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Seperti halnya kondisi keimanan yang ada pada diri kita, maka integritas seseorang juga bisa mengalami kondisi pasang surut,” ujarnya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut, jelas dia, dibahas juga terkait pengadaan calon Pegawai Mahkamah Agung tahun 2023 sebagai Analis Perkara Peradilan (APP) yang tidak diperuntukan bagi calon hakim sebagaimana tahun 2021.

Hal itu disebabkan karena Pasal 2 Perma Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim menyebutkan bahwa ‘pengadaan hakim berasal dari CPNS Analis Perkara Peradilan tahun 2021’.

“Sehingga Perma tersebut tidak dapat digunakan untuk rekrutmen hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan untuk tahun berikutnya,” bebernya.

Pada kegiatan itu, imbuh Ade, para hakim dan aparatur peradilan diingatkan agar tidak ikut dalam proses dukung mendukung kepada salah satu calon yang akan berkontestasi dalam pilpres maupun pileg, baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Termasuk di media sosial, karena hal itu akan menimbulkan persepsi publik bahwa kita telah bersikap tidak netral,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)

Berita Terbaru