Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Palangka Raya Sosialisasikan NPWPD ke Objek Pajak Baru

  • Oleh Hendri
  • 02 Februari 2024 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu caranya dengan melakukan sosialisasi dan pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada para pelaku usaha yang baru berdiri di kota tersebut.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

"Kami terus mendatangi tempat usaha yang baru berdiri, baik itu toko, warung, kafe, salon, bengkel, dan lain-lain, untuk memberikan sosialisasi tentang NPWPD, manfaatnya, cara mengurusnya, dan kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah," katanya, Jumat, 2 Februari 2024.

Menurut Emi, NPWPD adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak daerah yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Palangka Raya.

NPWPD ini penting untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha, karena menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha, serta menjadi dasar pengenaan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"NPWPD ini juga berguna untuk memudahkan wajib pajak daerah dalam melaporkan dan membayar pajak dan retribusi daerah secara online melalui aplikasi Pajak Daerah yang kami sediakan," tambah Emi.

Emi berharap, dengan adanya sosialisasi dan pendataan NPWPD ini, dapat meningkatkan PAD Palangka Raya yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah ini. (HENDRI/j)

Berita Terbaru