Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Palangka Raya Periksa Kepatuhan Wajib Pajak Restoran

  • Oleh Hendri
  • 05 Februari 2024 - 12:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak restoran di kota tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Pengawas dan Pengendalian (TPP) BPPRD Palangka Raya dengan cara langsung mendatangi dan mengkonfirmasi ke pelaku usaha restoran.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mencegah potensi kurang bayar dan penyesuaian pajak dengan omzet pelaku usaha.

Ia menambahkan, pemeriksaan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran.

"Kami melakukan pemeriksaan secara acak terhadap beberapa restoran di Palangka Raya. Kami memeriksa bukti-bukti transaksi, catatan omzet, dan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha," katanya, Senin, 5 Februari 2024.

Emi mengatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada sanksi administrasi atau tidak bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Ia juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak restoran untuk melaporkan dan membayar pajaknya secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami harapkan dengan pemeriksaan ini, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak restoran dapat meningkat. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (HENDRI/j)

Berita Terbaru