Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DP3APPKB Kalteng Beberkan Kasus Kekerasan Meningkat Tahun 2022 Dan 2023

  • Oleh Marini
  • 21 April 2024 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden menjelaskan, kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Kalteng di tahun 2022 dan 2023 mengalami peningkatan. 

Untuk itu, katanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng), memberikan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat agar berani melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitarnya. 

"Ya, benar tahun 2022 dan 2023 kasus kekerasan mengalami peningkatan. Kami menggandeng pemerintah kabupaten dan kota giat melakukan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan perempuan dan anak," katanya, Minggu, 21 April 2024.

Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21 ayat 4 dijelaskan, untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Dirinya mengharapkan, semua pihak pemerintah daerah kabupaten/kota dapat membangun komitmen bersama untuk mencapai sasaran dari program kerja nasional dan sekaligus menyinergikan program pembangunan urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana hingga ke tingkat kabupaten/kota se-Kalteng.

"Dan memperkuat komitmen dalam perlindungan perempuan dan anak dan menyepakati konvergensi program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak di tahun 2024," bebernya. 

Tambahnya, beberapa hari yang lalu pihaknya menerima kunjungan kerja Ketua Komisi III beserta anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Koordinasi dan Konsultasi tentang Anggaran untuk Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adanya kunjuan tersebut, katanya terkait memberikan penguatan kepada petugas maupun operator agar mengikuti Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan data kasus kekerasan. Sehingga, tersedia data yang terintegrasi dari masing-masing unit layanan, dan data yang tersedia dapat menggambarkan kondisi di daerah. (MARINI/H)

Berita Terbaru