Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten Gunung Mas Dukung Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

  • 15 Agustus 2016 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Gunung Mas - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sangat mendukung tercapainya tujuan pengelolaan usaha perkebunan berkelanjutan, terutama kelapa sawit. Sebagaimana Peraturan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 5 Tahun 2011. 

'Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Kabupaten Gunung Mas. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mendukung terlaksanannya pendekatan sertifikasi yurisdiksi untuk komoditas kelapa sawit di kabupaten ini,' ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Gumas, Letus Guntur, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016) pagi.

Menurut dia, untuk mencapai komitmen perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Program pemberdayan petani swadaya di seluruh wilayah Gumas menjadi fokus utama. Program itu dimulai dari pemetaan lahan petani swadaya, melaksanakan sejumlah pelatihan dan pemberdayaan tingkat desa dan kelompok tani, serta mempasilitasi proses pengeluaran Surat Tanda Daftar Budidaya (STBD).

'Di samping itu, akan dilakukan pula kegiatan penentuan area-area yang bernilai konservasi tinggi dan berkarbon stok tinggi di seluruh Gunung Mas, sebagai salah satu syarat mendapat sertifikasi yurisdiksi berkelanjutan,' terang Letus.

Dia menyampaikan, terhitung Juli 2016. Lahan kebun kelapa sawit milik 14 petani di Kecamatan Manuhing dan Desa Tawang Pajangan, Kecamatan Kurun, telah terpetakan. Untuk kedepan, lanjut dia, menargetkan menyelesaikan lahan minil 300 petani.

'Dalam pelaksanaannya, medan yang berat dan akses jalan menuju kebun petani menjadi tantangan tersendiri,' tukasnya.

Dia mengharapkan, dukungan semua pihak untuk mencapai target. Baik dari pemerintah mau pun perusahan, NGO dan masyarakat. Hal itu supaya program dapat berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

Sementara itu, Bupati Gumas Arton S Dohong menyatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan perusahan kelapa sawit diwajibkan untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Namun, selain itu juga ada sertifikasi lain yang berlaku secara global seperti RSPO.  Sementara untuk mendapatkan sertifikasi bukan lah hal yang mudah dan banyak tantangan yang dihadapi, baik perusahan besar mau pun petani sawit.

'Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk mempercepat transisi menuju berkelanjutan, dengan mengatasi bersama-sama tantangan yang dihadapi,' pungkasnya. (EPRA SENTOSA/m)

Berita Terbaru