Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

228 Napi Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Dapat Remisi, 17 Langsung Bebas

  • 15 Agustus 2016 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 228 orang dari 529 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat remisi umum Hari Kemerdekaan RI ke-71. Sebanyak 17 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2016.

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Arif Gunawan mengatakan, pemberian remisi itu merupakan hak setiap warga binaan. Remisi yang diberikan bervariasi. Mulai dari satu bulan, dua bulan, dan paling tinggi tiga bulan.

"Ada 17 orang yang langsung bebas. Mereka semuanya punya hak dalam satu tahun ini dapat remisi. Apalagi jika berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dari kami," ujar Arif di lapas Jalan Jenderal Sudirman, Pangkalan Bun. Senin (15/8/2016).

Selain berkelakuan baik, kata Arif, remisi umum ini diberikan kepada warga binaan setelah menjalani masa hukuman di atas enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib.

"Tentunya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Penyerahannya pas hari 17 Agustus nanti," katanya.

Remisi, diberikan kepada warga binaan yang sudah berstatus sebagai narapidana. Pasalnya, banyak warga binaan di Lapas Kelas II B Pangkalan Bun belum menjalani vonis persidangan.

"Di sini banyak juga tahanan titipan dari kejaksaan. Kalau yang sudah jadi narapidana bisa dapat remisi. Minimal setelah enam bulan menjalani masa kurungan," katanya.

Dengan pembinaan yang dilakukan, Arif berharap semua warga binaan saat kembali ke masyarakat bisa berkelakuan baik.

"Mereka juga berhak menikmati perayaan kemerdekaan. Makanya sekarang kami adakan perlombaan tradisional seperti lomba terompah panjang (bakiak)," ucapnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)

Berita Terbaru