Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rapat Lintas Instansi Sepakati Penertiban Galian C, Tapi Disertai Solusi, Apa Itu

  • Oleh Naco
  • 13 April 2017 - 16:57 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rapat lintas instansi terhadap permasalahan galian c sudah dilakukan. Hasilnya disepakati penertiban tetap dilakukan, namun ada solusi yang akan dilakukan agar tidak berdampak luas.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Rudianur yang ikut dalam rapat itu mengatakan, penertiban tetap dilakukan oleh aparat kepolisian. Sementara dari pemkab, dalam hal ini Satpol PP, akan mendata pengusaha agar segera mengurus perizinannya.

"Akan tetapi dalam rapat itu disepakati, saat proses pengurusan izin berjalan, usaha itu bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan," kata Rudianur, Kamis (13/4/2017)

Dengan demikian, solusi itu diharapkan dapat menyelesaikan dampak luas terhadap galian C ini. Nantinya, pasir atau tanah yang bisa dikeruk hanya dari Jalan Jenderal Sudirman km 12 ke atas.

Kemudian, yang boleh dikeruk hanya kawasan 500 meter dari Jalan, sementara batasan satu kilometer dari jalan sudah tidak bisa karena masuk kawasan hutan, begitu juga dari km 12 ke bawah.

"Yang bisa dikeruk hanya kawasan APL (Area Penggunaan Lain) saja. Jadi tidak lagi pengerukan dilakukan semaunya seperti sekarang ini," tegas Rudianur.

Untuk memastikan kawasan yang bisa dikeruk untuk galian C, nantinya akan ditentukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Kita sangat mendukung dengan penertiban ini, agar pengusaha segera mengurus izin. Terkait solusi yang dinginkan belum bisa dilakukan, karena dalam beberapa hari ini akan dikonsultasikan ke gubernur. Apakah disetujui atau tidak," pungkas Rudianur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru