Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SOB dan Walhi Desak Aparat Tindak PT SUS Bangun Rel KA Tanpa Izin

  • Oleh Roni Sahala
  • 24 Mei 2017 - 16:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Save Our Borneo (SOB) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah mendesak penindakan hukum terhadap PT Sinar Usaha Sejati ( PT SUS).

Dua lembaga non pemerintah yang konsen pada lingkungan ini menilai jika hal itu tidak dilakukan maka akan membuat citra buruk negara.

"Sembari dihentikan, maka harus diusut pelanggaran yang telah dilakukan. Kalau sudah membabat hutan, maka UU Kehutanan harus dijalankan, bisa pidana bisa ganti kerugian atas hutan yang dibuka," kata Direktur SOB Kalteng, Nordin, Rabu (24/5/2017).

Bagaimanapun juga jelas Nordin, dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Karena dalam melakukan kegiatan, pekerjaan dilakukan sebelum seluruh izin dikantongi.

Direktur Walhi Kalteng, Dimas Novian Hartono mengapresiasi tindakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menghentikan kegiatan PT SUS. Namun pelanggaran yang dilakukan PT SUS harus tetap ditindak.

'Perusahaan sudah terbukti jelas melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan aturan yang berlaku, tetap harus ada proses hukumnya, minimal diberikan sanksi,' katanya.

Dimas juga mengungkapkan kalau analisis dampak lingkungan (Amdal) harus segera diselesaikan. Karena saat ini perusahaan hanya memegang kerangka analisis.

Seperti diketahui, investor Rusia membangun rel kereta api menghubungkan Katingan dan Gunung Mas dengan panjang 260 km melalui PT SUS. 2 Km telah dikerjakan sejak 2016.

Namun dalam aktivitasnya, perusahaan itu ternyata tidak memegang izin lokasi dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), serta terbentut masalah pembebasan lahan. Fakta ini terntu bertentangan dengan hukum di Indonesia. (RONI SAHALA/B-6)

Berita Terbaru