Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penegak Hukum Harus Pastikan Proyek Sabuk Pantai Geotekstil Tidak Rugikan Negara 

  • Oleh Naco
  • 21 April 2018 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aparat penegak hukum didorong untuk menelisik pembangunan proyek sabuk pantai geotekstil di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringim Timur. Jangan sampai proyek ini merugikan negara.

"Meskipun proyek itu selesai namun pelaksana pekerjaan didenda, itu yang harus ditelusuri, jangan sampai proyek itu dikerjakan secara asal-asalan dan negara yang dirugikan," kata aktivis di Kotim, M Sopian, Sabtu (21/4/2018).

Sopian ingin proyek itu diaudit dan diselidiki apakah kegiatannya sudah sesuai prosedur atau tidak. Karena dana yang dikeluarkan untuk proyek itu tidak sedikit mencapai angka miliaran rupiah.

Sopian menduga ada yang tidak beres dalam kegiatan yang dilakukan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ini. Pasalnya fungsi dari keberadaan proyek itu belum dirasakan sama sekali. Terlebih kegiatan itu informasinya dikerjakan hingga tahun berikutnya.

"Buktinya juga abrasi masih terjadi. Ini mengapa saya mendorong aparat untuk menelisiknya. Karena rentan proyek semacam itu dimainkan apalagi lokasinya sulit dipantau," tukasnya.

Seperti halnya proyek drainase Bandara H Asan pada 2016 lalu harus jadi pelajaran, yang merugikan negara Rp1,3 miliar. Proyeknya berada dalam bandara yang sulit dipantau. Saat ditelisik aparat ditemukan kerugian negara yang tidak sedikit dari proyek yang dianggarkan melalui kementerian pusat tersebut.

Begitu juga dengan proyek sabuk pantai itu. Kondisi abrasi di Ujung Pandaran masih terjadi. Namun demikian Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotim akan mengusulkan lagi proyek semacam itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru