Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Rit Tanah Uruk Ilegal Dijual Rp80 Ribu

  • Oleh Naco
  • 04 Juni 2018 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wendi Utumo Bun (inisial WUB) mengaku satu rit tanah uruk yang ia keruk di lahan penambangam galian C ilegal di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp80 ribu.

Tanah uruk itu dibeli oleh para sopir angkutan galian C yang langsung datang ke lahan yang ia kelola tersebut. Lahan galian C itu dikelola secara pribadi oleh tersangka.

Warga Jalan Melayu Darat, Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang juga mendiami gudang bengkel alat berat di Jalan Ir Sukarno, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diamankan pada Jumat (1/6/2018) itu harus berurusan dengan hukum lantaran tidak mengantongi izin

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP M Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Wiwin Junianto saat dikonfirmasi apakah dalam kasus ini ada tersangka lain ia belum bisa memastikan.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam proses," ucap Wiwin, Senin (4/6/2018) kepada Borneonews.co.id.

Namun sejauh ini masih Wendi yang dijadikan sebagai tersangka. Bahkan yang bersangkutan kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan sejauh ini alat berat jenis Excavator. (NACO/B-2)

Berita Terbaru