Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum ASN Seruyan Kasus Cabul Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Juli 2018 - 12:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, MB (55), terdakwa kasus pencabulan dituntut hukuman 10 tahun penjara.

"Terdakwa (MB) sudah dituntut jaksa. JPU Kejari Seruyan menuntut terdakwa 10 tahun penjara," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiono, Jumat (6/5/2018).

Menurut Agung dalam sidang tertutup itu, terdakwa dibidik dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomot  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaiman dakwaan kedua JPU.

"Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp500 juta, dan jika tidak dibayar diganti pidana enam bulan kurungan," kata Agung.

MB dianggap JPU Kejari Seruyan Immanuel terbukti mencabuli bocah yang masih berusia 13 tahun. Korban dicabuli sebanyak lima kali. 

Sekali berhubungan, korban diberi Rp 50 ribu, serta diancam agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orangtuanya.

Aksi itu dilakukan pada Maret 2018 lalu di sekitar kediaman terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Perbuatannya itu ketahuan saat korban dicabuli di kolam belakang rumah terdakwa. Saat itu, adik korban mengintip dan memberitahukan perlakuan tidak senonoh itu ke ibunya. (NACO)

Berita Terbaru