PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Perdata KLHK terhadap PT Agri Bumi Sentosa
- 07 Januari 2023 - 10:00 WIB
PT Agri Bumi Sentosa (ABS) terbukti bersalah menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 1.500 Ha, dan harus bayar ganti rugi dan biaya pemulihan.