Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panen Sawit di Lahan Sengketa, 4 Warga dan Kuasa Hukumnya Dijerat Tipiring

  • Oleh Naco
  • 08 Agustus 2018 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Empat warga, Abdul Gafur, Supianto, Toni dan remaja yang masih di bawah umur berinisial IA serta kuasa hukum Gafur, Edward Saragih dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Mereka harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit dalam sidang tipiring dipimpin hakim Edy Rosadi, Rabu (8/8/2018) setelah dilaporkan oleh PT TASK. 

Dalam sidang itu ada 4 saksi yang dihadirkan penyidik dari Polres Kotim. Dari keterangan saksi Aditia menyebutkan sawit yang diambil di lahan itu dalam penguasan PT TASK.

"Lahan itu sudah kami ganti rugi," katanya yang dibantah oleh Gafur dan Edward.

Karena dari bukti yang ditunjukan Edward kepada hakim lahan itu adalah milik Gafur.

Ganti rugi itu dilakukan kepada pihak lain sehingga Gafur Cs melayangkan somasi hingga tiga kali kepada perusahaan melalui Edward.

Karena tidak ada tanggapan itu akhirnya dilakukan pemanenan yang mereka lakukan di lahan PT TASK 3 Desa Pemalian, Kecamatan Kota Besi.

Begitu juga dengan keterangan saksi Sutarno, ia menyebut lahan yang dipanen itu masih areal HGU PT TASK 3. Bahkan menurut dia di lapangan pemanenan itu dilakukan oleh IS dan Toni.

Sementara Gafur saat itu menunggu begitu juga dengan Edward. Dia menunggu di pos satpam saat itu. Sedangkan Supianto terlibat dalam mengangkut sawit itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru