Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Minta Kapasitas Kelas III Ditambah

  • Oleh Teras.id
  • 08 November 2019 - 09:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta Kementerian Kesehatan menyiapkan tambahan tempat tidur atau bed di rumah-rumah sakit kelas III untuk pasien BPJS Kesehatan. Dewan menengarai bakal terjadi migrasi kelas dari kelas I dan II ke kelas III setelah pemerintah resmi menaikkan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

“Dewan mendesak Kemenkes meningkatkan jumlah tempat tidur kelas III di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau FKRTL,” ujar pemimpin rapat Komisi IX dari Frasi PKS, Ansory Siregar, di ruang rapat komisi kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat dinihari, 8 November 2019.

DPR semula menyarankan penambahan bed sebesar 60 persen. Namun, menjelang rapat ditutup, anggota dewan menyepakati jumlah penambahan bed disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Fenomena migrasi kepesertaan BPJS Kesehatan ini sebelumnya telah diprediksi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. "Ketika kenaikan iuran ini diterapkan, akan terjadi pergeseran kepesertaan BPJS. Untuk jumlahnya berapa banyak, masih tidak bisa diprediksi," ujar anggota DJSN, Angger P. Yuwono kepada Tempo, Oktober lalu.

Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia, Budi Hidayat, memprediksi hal yang sama. Ia meramalkan, migrasi peserta BPJS Kesehatan akan terjadi, utamanya untuk peserta kelas I dan kelas II. "Perpindahan kelas ini akan berimplikasi pada suplai dan fasilitas kesehatannya. Tentu ada pengaruhnya untuk kelas II dan III," ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara resmi diketok setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan untuk saat ini mencapai 100 persen. (teras.id)

Berita Terbaru