Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Persoalan Tanah Kuburan Pemkab Kotim Dideadline Sebulan

  • Oleh Naco
  • 07 Februari 2020 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) persoalan tanah kuburan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit, di DPRD Kotawaringin Timur memutuskan, Pemkab Kotim dideadline selama sebulan.

Deadline itu tertuang dalam kesimpulan RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Agus Seruyantara tersebut, Jumat, 7 Februari 2020 yang dihadiri instansi terkait.

Dalam 2 kesimpulan itu Pemkab Kotim diminta memgembalikan tanah sesuai SK Bupati Kotim sejak tahun 1987 hingga 2015 dengan luasanya lahan 1.500 m x 1.000 m.

"Memberikan waktu selama sebulan kepada Pemkab Kotim untuk menyelesaikannya," kata Agus.

Supianor kuasa hukum dari lintas agama meminta agar kesimpulan itu benar-benar dilaksanakan. Jika tidak mereka mengancam akan mengambil alih lahan itu.

"Terminal Patih Rumbih dan kawasan pembangunan Mall Publik saat ini akan kami portal, dan DPRD mendukung, jika sebulan tidak selesai, kata Supianoor.

Karena menurut Supianoor warga Tionghua dulunya mau memindahkan makam keluarga mereka di kawasan Km 6 karena ditukar guling dengan areal itu dengan ukuran 1.500 m x 1.000 m untuk seluruh agama.

"Mengapa sekarang Pemkab tidak mengamankannya dan sampai ada yang punya sertifikat," tukasnya.

Sementara itu anggota Komisi I Rimbum juga mendukung hal tersebut. Bahkan jika dalam sebulan ini tidak ada penyelesaian ia bersama warga siap memortal areal terminal.

"Sepekan ini turunkan alat berat ke lokasi bersihkan batas lahan yang ada. Jika tidak ambil alih saja kawasan sebelumnya teriminal itu. Saya dipilih rakyat. Apa yang dilakukan rakyat saya dukung," pungkasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru