Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Untung Rugi Beli Rumah dengan Skema KPR Konvensional dan Syariah

  • Oleh Teras.id
  • 11 Mei 2020 - 10:21 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema kredit pemilikan rumah masih menjadi pilihan mayoritas para pencari hunian. Namun, di antara KPR konvensional dan Syariah, mana yang sebaiknya dipilih

Managing Partner Residential Group Coldwell Banker Commercial Alvin Alexander menyebutkan saat ini penggunaan KPR konvensional juga lebih besar pangsanya dibandingkan dengan skema KPR syariah.

“Hal ini karena memang fleksibilitas umumnya lebih banyak ditawarkan KPR biasa ketimbang KPR syariah,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu, 10 Mei 2020.

Alvin menjelaskan di KPR biasa, promosi ditawarkan dengan bunga tetap yang rendah untuk beberapa tahun awal, baru kemudian mengambang setelah masa promosi berakhir.

“Jadi cicilan pada awal lebih murah, baru kemudian akan mengikuti rate saat itu. Sedangkan untuk KPR syariah karena sistemnya jual beli, jadi angkanya sudah fix dari awal. Itu sebabnya kalau tenornya lama, umumnya cicilan di KPR syariah lebih tinggi dibandingkan dengan KPR biasa,” ujarnya.

Namun bagi debitur yang ingin membeli rumah dengan tenor cicilan lebih pendek, cicilan KPR syariah juga kompetitif dan bisa memberi kepastian bagi debitur.

Country Manager Rumah.com Marine Novita menyebutkan tak ada salahnya mengajukan KPR syariah. Riset Rumah.com menunjukkan minat calon pembeli dengan KPR syariah makin tinggi.

Ada beberapa keunggulan menggunakan KPR syariah. Di antaranya cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia sehingga konsumen dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.

“Jadi ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional,” ungkapnya.

Kemudian proses KPR syariah juga lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah. Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi calon debitur, seperti pekerjaan, usia, dan catatan keuangan yang baik.

Berita Terbaru