Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembobol Rumah Kosong dan Penadah Jalani Sidang

  • Oleh Naco
  • 22 Juni 2020 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusdianur alias Rusdi Ompong, Tony Subroto dan Ardani menjalani sidang atas kasus pencurian dan penadahan barang milik korban Andy . Dalam sidang itu, mereka mendengarkan keterangan saksi berinisial Wa. 

Wa menyebutkan pencurian itu diketahui saat bosnya Andy menghubungi saksi, hingga saksi menemani bosanya itu dan melaporkan kejadian tersebut. Berikutnya, pelaku diamanakan.

"Saat itu rumah dalam keadaan kosong," kata saksi dalam persidangan, Senin, 22 Juni 2020.

Saksi menuturkan, pencurian itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang yang dicuri oleh terdakwa di antaranya 2 buah laptop, 5 buah ponsel, jam tangan, 2 buah cincin, kalung emas, dan charger ponsel. 

"Tersangka masuk lewat ventilasi udara, awalnya tidak tahu siapa pencurinya, sepekan kemudian baru tahu setelah diamanakan" ucap saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan.

Dalam kasus ini, Rusdi adalah orang yang membobol rumah korban, Tony orang yang ikut menikmati hasil pencurian tersebut sementara Ardani pembeli atau penadah barang curian tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru