Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemendag Ajak Pelaku UMKM Tingkatkan Daya Saing Lewat Kemasan

  • Oleh ANTARA
  • 25 Agustus 2021 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Kementerian Perdagangan Regional IV Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengajak para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dengan memenuhi ketentuan pengemasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).

“Para para pelaku UMKM Indonesia memiliki produk-produk unggulan yang sangat berpotensi. Namun sayangnya, produk-produk yang dihasilkan tersebut tidak memenuhi ketentuan pengemasan yang berlaku," kata Direktur Metrologi Rusmin Amin lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ajakan itu disampaikan dalam gelar wicara yang digelar Kementerian Perdagangan secara daring yang bertema “Ngobrol BDKT”.

Acara ini digelar bagi para pelaku UMKM di regional IV yaitu wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua yang dihadiri sebanyak 204 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, unit metrologi legal kabupaten/kota, mahasiswa, dan peserta umum.

Diharapkan, para pelaku UMKM semakin terdorong untuk mengikuti ketentuan tersebut sehingga produk-produknya semakin berdaya saing tinggi, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di mancanegara.

Rusmin menyampaikan, di masa pandemi COVID-19 ini terjadi peningkatkan konsumsi produk yang dikemas.

Rusmin menegaskan, berdasarkan hasil pengawasan, Kemendag masih menemukan banyak kemasan produk lokal yang belum memenuhi ketentuan persyaratan BDKT.

Untuk itu, Kemendag berkomitmen mendukung para pelaku usaha sebagai kontribusi nyata dalam membantu pemulihan ekonomi daerah.

“Kemendag siap mendukung para UMKM dalam mempersiapkan kemasan yang sesuai dengan ketentuan label dan kuantitas,” tuturnya.

Dari sisi metrologi legal, lanjut Rusmin, barang dalam keadaan terbungkus yang diproduksi atau dikemas wajib mencantumkan nominal kuantitas pada labelnya dalam bentuk berat bersih, isi bersih, atau netto.

Label produk memberikan informasi yang jelas bagi konsumen sehingga dapat memilih, menggunakan, dan mengkonsumsi barang tersebut secara benar.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengemas produk wajib memastikan produk yang dikemas tersebut memiliki kuantitas yang sesuai dengan yang tercantum pada labelnya. Kuantitas barang tidak boleh berbeda dengan label agar tidak merugikan konsumen,” jelas Rusmin.

Produk-produk dengan kemasan yang permintaan dan konsumsinya meningkat di masa pandemi COVID-19 antara lain produk makanan, medis, dan masker.

“Meningkatnya konsumsi produk kemasan ini tentu merupakan salah satu indikator yang baik adanya peningkatan dalam program pemulihan ekonomi. Untuk itu, Kemendag akan memastikan pelabelan dan kuantitas produk kemasan sudah sesuai dengan ketentuan sehingga dapat menjamin perlindungan kepada konsumen,” imbuh Rusmin.

Berita Terbaru