Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kemenag Barito Utara Targetkan Penerbitan 100 Sertifikat Halal UMKM

  • Oleh ANTARA
  • 15 Mei 2024 - 09:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menargetkan penerbitan 100 sertifikat halal produk pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setempat.

"Kami minta para pelaku UMKM di daerah ini segera mengurus sertifikasi halal produknya, karena sertifikat halal ini diwajibkan bagi mereka," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Barito Utara Almubasir di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal.

Bagi pelaku usaha, katanya, yang belum melakukan sertifikasi sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

"Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan," kata Almubasir menegaskan.

Dia mengatakan, target utama pemerintah, untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup).

Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.

"Cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id," kata Almubasir.

Kemudian setelah itu, menurut dia, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/;

Berita Terbaru