Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Terjerat 1,84 Gr Sabu Divonis Bebas

  • Oleh ANTARA
  • 18 November 2021 - 11:21 WIB

BORNEONEWS, Banjarmasin - SYA (26) oknum anggota DPRD Tanah Laut, Kalimantan Selatan terjerat perkara 1,84 gram sabu divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara narkotika tapi untuk sajamnya terbukti divonis 6 bulan 15 hari," terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng, Rabu 17 November 2021.

Dia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) Nonie Ervina Rais tidak bisa membuktikan dakwaannya dengan alat bukti yang hanya satu orang saksi yaitu MR (18) menyebut barang bukti milik terdakwa.

Sementara ada 4 orang saksi lainnya yang dihadirkan terdakwa meringankan. Salah satunya saksi HS (47) yang mencabut keterangan di BAP pada saat persidangan.

Jika saat diperiksa penyidik mengatakan sabu milik terdakwa, namun ketika di depan majelis hakim mengakui sabu itu miliknya bukan terdakwa.

"Untuk menjatuhkan suatu putusan diperlukan dua alat bukti dan keyakinan hakim. Meskipun dua alat bukti ada tapi kalau hakim tidak yakin bisa saja bebas," jelasnya.

Bahkan dari fakta hukum hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif mengandung narkoba, sehingga dikatakan Aris, majelis hakim yang diketuai Moh Fatkan serta hakim anggota Sutisna Sawati dan Putu Agus Wiranata punya pertimbangan juga terhadap hal tersebut.

Dalam persidangan ada dakwaan alternatif dan kumulatif yaitu Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di alternatifnya Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dan keduanya UU Darurat No 2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh terdakwa SYA.

Atas putusan bebas perkara narkotika ini JPU menyatakan banding, sedangkan terdakwa menurut Aris kini telah bebas berdasarkan pidana 6 bulan 15 hari dipotong masa tahanan sejak ditangkap 1 Mei 2021.

SYA ditangkap Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama 2 orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 2,02 gram yang ditemukan petugas kala itu diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA. Saat digeledah ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik sang oknum anggota dewan.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabunya. Menurut keterangan HS kepada polisi, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Berita Terbaru