Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ikuti Edaran Kementerian Perdagangan, Harga Minyak Goreng Kalteng Ikuti Mekanisme Pasar

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 17 Maret 2022 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan untuk wilayah Kalteng akan mengikuti edaran Kementerian Perdagangan RI.

Harga komoditas minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium akan mengikuti mekanisme pasar, karena dinilai minyak goreng sudah didistribusikan secara normal.

"Berdasarkan edaran yang diatur HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah, yakni Rp14 ribu per liter," kata Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty, Kamis 17 Maret 2022.

Aster mengatakan terkait edaran terbaru Menteri Perdagangan RI no 9 tahun 2022 akan dikoordinasikan bersama dengan seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.

Selain itu akan dilakukan sosialisasi terutama untuk aturan pemberlakuan HET minyak goreng curah yang telah ditetapkan, termasuk memasang sepanduk di pasar terkait HET tersebut.

Disdagperin Kalteng juga akan menghentikan kegiatan operasi pasar untuk komoditas minyak goreng, baik yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.

"Kami juga akan menghentikan dulu kegiatan operasi pasar," tuturnya.

Namun, Aster menegaskan pengawasan tetap akan terus dilakukan oleh pihaknya, pengecekan akan dilakukan usai penerapan edaran baru untuk melihat kondisi di lapangan.

"Kami akan pastikan stok (minyak goreng) tetap aman, termasuk juga bahan pokok lainnya sampai nanti masuk bulan ramadhan," ucapnya. (HERMAWAN DP/B-5)

Berita Terbaru