Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada 106 Perkara Sepanjang 2022 yang Masuk ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun

  • Oleh Riska Yulyana
  • 24 Maret 2023 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sepanjang tahun 2022 ada 106 perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun. 

"Dari jumlah 106 perkara itu, perkara terbanyak adalah kasus narkoba sebanyak 36 perkara," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Jumat, 24 Maret 2023.

Kemudian, kasus pencurian 24 perkara, perlindungan anak 4 perkara, penggelapan 6 perkara, penganiayaan 8 perkara dan penipuan 2 perkara.

Lalu, kejahatan perjudian sebanyak 1 perkara. Penadahan, penertiban dan pencetakan 2 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 7 perkara, informasi dan transaksi elektronik 1 perkara dan lalu lintas 1 perkara.

Firmansyah melanjutkan, untuk kasus pembunuhan ada 4 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, kejahatan terhadap kesusilaan 2 perkara, penebangan kayu 1 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi 1 perkara, serta pertambangan mineral dan batu bara 3 perkara.

"Adapun perkara yang sudah inkrah, yakni narkoba 31 perkara, pencurian 24 perkara, perlindungan anak 5 perkara, penggelapan 4 perkara, penganiayaan 8 perkara dan penipuan 2 perkara," jelasnya.

Kemudian perkara yang sudah inkrah lainnya yakni, penadahan, penertiban dan pencetakan 2 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 6 perkara, informasi dan transaksi elektronik 1 perkara dan lalu lintas 1 perkara.

Pembunuhan 4 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, kejahatan kesusilaan 3 perkara, penebangan kayu 1 perkara, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi 1 perkara, serta pertambangan mineral dan batu bara 3 perkara.

Dia mengatakan ada perkara yang belum inkrah yakni narkoba sebanyak 9 perkara, penggelapan 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, kejahatan perjudian 1 perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam 1 perkara, serta pembunuhan 1 perkara.

"Kami berkomitmen memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Gunung Mas, baik pada perkara pidana dan perdata," tukas Bukti Firmansyah. (RISKA YULYANA/R)

Berita Terbaru