Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkot Banjarmasin Hentikan Izin Pertokoan Modern

  • 21 Maret 2016 - 21:27 WIB

PEMERINTAH Kota Banjarmasin menghentikan sementara pe'nambahan izin pen'dirian toko modern Alfamart dan Indomaret.

Keputusan itu merupakan hasil rapat antara Wakil Wali Ko'ta Hermansyah dengan ja'jaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banjarma'sin.

'Kita sudah melakukan ra'pat bersama, intinya intruksi kepada Dinas Perdagangan dan Perindrustrian agar me'nye'top dulu izin bagi Alfamart dan Indomaret yang ba'ru,' ujar Wakil Wali Kota ke'pada wartawan seusai meng'hadiri Rapat Paripurana di gedung DPRD Banjarma'sin, Senin (21/3/2016).

Selain menghentikan pe'nam'bahan izin, pemkot juga tengah mengevaluasi perizin'an yang sudah diberikan ke'pa'da Alfamart dan Indoma'ret. Terutama tentang kese'suai'an peraturan.

'Jangan sampai kita yang tun'duk dengan mereka, tapi me'reka yang harus tunduk de'ngan peraturan daerah ki'ta,' tegasnya.

Ia menyatakan, di antara per'aturan yang harus dipatu'hi pengelola dua minimarket itu ialah tentang jarak deng'an pasar tradisional, yang mi''nimal 500 meter.

'Nah, apakah keberadaan mi'nimarket yang menjamur di daerah kita ini sudah sesu'ai dengan Perda kita, itu yang kita evaluasi nantinya,' tu'tur Hermansyah.

Di samping itu, pemkot ju''ga akan mengevaluasi apa'kah para ritel tersebut sudah mem'berikan tempat bagi pro'''duk usaha kecil dan me'ne''ngah (UKM).

'Kalau memang tidak sesu'ai, akan kita ambil tindakan te'gas. Sebab kalau tidak begi'tu buat apa kita lakukan eva'lua'si,' sebutnya.

Perbaiki tata kelola

Wakil Wali Kota melanjut'kan, kebijakan itu dikeluar'kan untuk memperbaiki ta'ta kelola usaha pertokoan mo'dern. Sehingga keberadaannya harus ditertibkan untuk kebaikan prekonomian ma'sya'rakat.

'Kita bukan ingin mela'rang bagi investasi toko mo'dern yang bertarap nasional di dae'rah ini, tapi memperbaiki ta'ta kelolanya dengan baik, su'paya sesuai dengan peratur'an daerah yang sudah disepakati pemangku dae'rah ini,' tegasnya.

Sebab, sesuai dengan amanah Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah disepakati soal jarak antarkedua pusat bis'nis itu.

Selain itu, ujar dia, pemberi'an izin toko modern wajib mem'perhatikan kepadatan dan perkembangan pen'du'duk, perkembangan permu'kim'an baru, arus lalu lintas, ketersediaan infrastruktur, ser'ta keberadaan pasar tradi'sio'''nal dan warung/toko yang lebih ke'cil di wi'layah sekitar'nya.

'Sekarang kita akan liat, apakah pertokoan modern yang ada di Kota Banjarmasin sudah sesuai dengan aturan atau belum,' pungkas Wakil Wali Kota. (Ant/B-3)

Berita Terbaru