Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Tanbu Sita 4.750 Liter Minyak Tanah Ilegal

  • 21 April 2016 - 20:56 WIB

JAJARAN Satuan Reserse Kri'minal Polres Tanah Bumbu menyita 4.750 liter minyak ta'nah dari seorang penimbun karena tidak memiliki izin resmi.

'Kami terpaksa menyita BBM jenis minyak tanah itu ka'rena saat digerebek anggo'ta di lapangan, pemiliknya ti'dak bisa menunjukkan izin yang sah dari bisnis yang dijalankannya,' kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Khairul Basyar, Kamis (21/4/2016).

Ia mengatakan, pengung'kap'an kasus minyak tanah ilegal itu dilakukan jajaran Pol'res Tanah Bumbu pada Ra'bu (20/4) pagi, sekitar pu'kul 10.00 Wita.

Lokasi penimbunan di Ja'lan Transmigrasi, Km 11, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang.

Saat dilakukan penggere'bek'an, polisi menangkap pe'milik minyak tanah ile'gal yang diketahui bernama H Sabram (55 tahun), warga Jalan Tranmigrasi, RT 3, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengaman'kan seorang pembeli yang diketahui bernama Masbu'din'nor (38), warga Jalan Devisi ALRI, RT 3, Desa Ha'ruyan, Kecamatan Ha'ru'yan, Kabupaten Hulu Su'ngai Tengah.

'Pembeli minyak tanah ilegal itu kami dapati saat se'dang membeli dengan menggunakan mobil dan langsung diamankan be'ser'ta pemilik usaha ilegal itu,' ujarnya lagi.

Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan di an'taranya 4.750 liter mi'nyak tanah di delapan drum besi, satu unit mesin alkon, 140 jeriken plastik, dua unit mobil Suzuki Carry, dan uang tu'nai Rp17,8 juta. (ANT/B-3)

Berita Terbaru