Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barut Amankan Satu Truk Kayu Ilegal Loging

  • Oleh Agus Sidik
  • 16 Mei 2016 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Barito Utara - Jajaran Polres Barito Utara (Barut) menangkap satu unit truk bernomor Polisi KH 8135 KB, Minggu (15/5/2016, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk berwarna hijau itu, membawa sekitar 18 kubik kayu jenis meranti dan balau, yang diduga hasil penebangan ilegal.

Truk bermuatan kayu tersebut ditangkap di simpang empat Camp Putih, Jalan Lintas Kalteng-Kaltim, Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barut. Polisi juga mengamankan sopir, Darsono Bin Suryan (33) warga Jalan Swakarya Rt 01, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

'Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya truk yang mengangkut kayu hasil penebangan ilegal. Petugas langsung melakukan penangkapan,' kata Kapolres Barut AKBP Roy Hutton Marulamrata Sihombing SIK melalui Wakapolres Kompol Witdiardi, SIK, MH, kepada Ppost, Senin (16/5/2016).

Saat ditanyakan mengenai dokumen kayu tersebut, sopir truk tak bisa menunjukkan. Saat ini tersangka diamankan di Polres Barut guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 83 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lambat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar. (AGUS SIDIK/N).

Berita Terbaru