Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Kumai Musnahkan Ratusan Petasan Sitaan

  • Oleh Cecep Herdi
  • 30 Juni 2016 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Kumai - Polsek Kumai memusnahkan ratusan petasan berbagai jenis. Petasan hasil sitaan Polsek Kumai itu dimusnahkan dengan cara direndam dalam air, di Mapolsek Kumai, Rabu (29/6/2016). Selama Ramadan 2016 ini masyarakat mengeluhkan maraknya gangguan akibat bunyi ledakan petasan.

"Ini peringatan bagi para pedagang bandel yang sudah beberapa kali kami tegur untuk tidak menjual petasan," kata Kapolsek Kumai,AKP Hendry kepada wartawan saat menggelar pemusnahan ratusan petasan di Mapolsek Kumai, Rabu (29/6/2016).

Sebelumnya, ratusan petasan itu disita setelah mendapat banyaknya keluhan masyarakat terkait petasan. Selain itu, dalam rangka bulan Ramadan 2016, Polsek Kumai melaksanakan kegiatan yang ditingkatkan dengan sasaran petasan atau mercon. Alhasil, ratusan petasan disita dari empat pedagang yang berkedok jual kembang api di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, beberapa waktu lalu.

Empat pedagang petasan itu atas nama Achmad Cahyadi (36), Nur Holih (38), Rajawiyah (43) dan Wahyu Amalia Safitri (20). Dari tangan empat penjual petasan itu disita barang bukti ratusan petasan. Di antaranya, Smoke Bang SS 27 Kotak, Cor Sair 29 Kotak, Smoke 3S 29 Kotak, Flying Mouse W/TOR 11 Kotak, Mercon Korek 83 Kotak, Double Bang W / Smoke 20 Pcs, Smoke 1S 14 Kotak. Kemudian, Smoke Bang 1  33 Kotak, Dmoke Bang S8 19 Kotak, Cor Sair W 667 30 Kotak. Cor Sair 4 Kotak, Smoke 3  3 Kotak, Lu Fihevler 2 Kotak. Smoke 2S 20 Kotak, Smoke 1S 22 Kotak, Mercon Korek 5 Bungkus.

Dalam operasi itu, para penjual dengan kesadaran menyerahkan petasan yang dilarang, serta membuat pernyataan untuk tidak menjual petasan yang menimbulkan suara ledakan. Sementara untuk barang bukti yang disita nantinya akan dimusnahkan. "Giat ini akan kami terus laksanakan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Kapolsek Kumai, AKP Henry.

Pada hari yang sama,Polsek Kumai juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,01 gram milik tersangka Alamsyah (33). Dari barang bukti tersebut disisihkan untuk labfor dan dimusnahkan 0,36 dan 0,02 gram untuk barang bukti di persidangan. (CECEP HERDI/N).

Berita Terbaru