Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Berkas Dokter Pembakar Lahan di Lamandau Lengkap

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Agustus 2016 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Berkas kasus Dokter Henry Samosir, tersangka kasus pembakaran lahan di Desa Sungai Mentawa, Kecamatan Bulik, Lamandau, dinyatakan lengkap atau P21. Polres Lamandau menyerahkan berkas lengkap dengan tersangka ke Kejaksaan Negeri (kejari) Lamandau, Selasa (9/8/2016).

"Betul, berkasnya telah lengkap (P21)," ungkap Kajari Lamandau, Ronald H. Bakara, kepada pers, beberapa saat setelah serah terima.

Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Juni 2016 itu, meludeskan kurang lebih 50 hektare lahan yang sengaja dibuka untuk ditanami kelapa sawit. Kasus ini menjerat seorang dokter, yang pernah menjadi Kepala Puskesmas Kecamatan Sematu Jaya,  Lamandau.

Selasa (9/8) kemarin, berkas tersangka atas nama dr. Henry Samosir, dinyatakan lengkap (P21). Kepolisian resort (polres) Lamandau kemudian langsung menyerahkan berkas lengkap dengan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (kejari) Lamandau.

Setelah proses serah terima, pihak Kejaksaan Negeri Lamandau kemudian membawa tersangka untuk dititipkan di Rumah Tahanan Pangkalan Bun.

"Kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan. Terhitung 9 sampai 28 Agustus mendatang. Untuk itu, mulai hari Selasa ini, kita titipkan di Rutan Pangkalan Bun," terangnya.

Selebihnya, kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tersangka dapat segera diadili. "Kita lakukan penahanan sembari menyiapkan surat dakwaan perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun." (HENDI NURFALAH/N). 

Berita Terbaru