Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Terbitkan Izin, Dinas Diminta Wajibkan Pengembang Beri Penjelasan pada Konsumen

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Februari 2017 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Kota Palangka Raya memberikan syarat kepada pengembang (developer) perumahan sebelum memberikan izin membangun.

Hal ini penting, kata Sigit, agar masayrakat yang membeli rumah tidak kesulitan saat developer ternyata tidak memenuhi kewajibannya di kemudian hari. "Ini untuk penataan kota juga. Developer yang mau membangun prumah itu harus menjelaskan bagaimana akses air, tidak jauh dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS), akses jalan yang bagus dengan ukuran yang tepat, lebar jalan yang aman bagi kendaraan. Jangan asal beri izin saja, nanti TPS-nya jauh lalu masyrakat membuang sampah dimana-mana, yang salah kan developer," ungkap Sigit saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2017).

Selama ini, Sigit mengaku yakin pasti dinas sudah melakukan hal tersebut. Namun apakah pengawasannya belum bisa dipastikan apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. "Jangan-jangan setelah developer menjelaskan macam-macam, dinas memberikan saja izinnya," cetus dia.

"Kalau perlu beri izin sementara dulu, jangan langsung izin permanen. Dalam jangka waktu sekian dilakukan pengecekan, drainase drainasenya sesuai aturan tidak, TPSnya ada atau tidak, kalau tidak lengkap ya jangan dilanjutkan pembangunannya, jangan dilanjutkan izinnya. Jangan sudah terlanjur dibangun baru ribut. Kalau ternyata tidak sesuai kan salah developer," tandas politisi PDI Perjuangan ini.

Sigit meminta instansi terkait harus betul-betul diperhatikan karena saat ini bisnis properti terutama perumahan sedang berkembang pesat di Palangka Raya.

"Kasihan nanti masyarakat, sudah beli rumah mahal-mahal ternyata drainase tersumbat, listrik sampai sekian lama tidak terpasang, air bersih tidak tersedia. Instansi harus tegas pada aturan ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-8)

Berita Terbaru