Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edaran KPU RI: RSUD dr Murjani Sampit Boleh Tes Kesehatan Bacaleg

  • Oleh Naco
  • 01 Juli 2018 - 21:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah melaksanakan tes kesehatan jasmani, rohani maupun narkotika di RSUD dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur bisa bernafas lega.

Pasalnya, mereka tidak harus menjalani tes kesehatan di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, atau RSUD Sultan Imanuddin Kotawaringin Barat, dan RSUD Muara Teweh Kabupaten Barito Utara sebagaimana lampiran daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bacaleg.

Hal itu ditegaskan dalam edara baru KPU RI tertanggal 1 Juli 2018 penjelasan terhadap surat KPU Nomor 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018.

"Bisa tes kesehatan jasmani, rohani, dan narkotika di RSUD dr Murjani Sampit," kata Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, Minggu (1/7/2018) kepada Borneonews.co.id.

Menurut Fathonah, dalam edaran KPU No. 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tertanggal 1 Juli 2018 pada poin ke 4 jelas bahwa bacaleg yang telah atau akan memperoleh surat keterabgan sehat jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika dari puskesmas atau rumah sakit selain dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat sebagaimana surat edara KPU RI No 627 /PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018.

Maka surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh bakal calon sepanjang pemeriksaan tersebut bisa menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dan hasil pemeriksaan bebas penyalah gunaan narkoba. (NACO/B-6)

Berita Terbaru