Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sanksi Adat Bagi Pembuang Sampah Tidak pada Tempatnya di Ketapang Akan Diterapkan Oktober 2022

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 September 2022 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sanksi adat bagi pembuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan segera diberlakukan pada Oktober 2022. 

"Alhamdulillah sekarang sudah proses akhir dari sosialisasi, sehingga nanti pelaksanaan launching Insyaallah di Oktober 2022," ujar Camat Mentawa Baru Ketapang, Eddy Hidayat, Rabu, 28 September 2022. 

Dia menerangkan bahwa saat ini, sosialisasi masih berjalan. Setelah dilaunching nantinya, penerapan sanksi akan mulai dijalankan. 

Sehingga, jika ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya akan diberikan saksi adat. Begitu juga atas laporan warga dengan barang bukti berupa foto dan video, juga akan ditindaklanjuti oleh Damang Kepala Adat untuk dilakukan pemanggilan dan sidang adat.

"Mudah-mudahan dengan upaya ini, masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan," harap Eddy. 

Dirinya menjelaskan bahwa di tengah sosialisasi, sanksi adat bagi pembuang sampah berdampak positif. Karena, di beberapa lokasi seperti di Jalan Pelita sudah tidak ada lagi yang buang sampah. 

"Alhamdulillah beberapa tempat tidak ada lagi yang buang sampah, mudah-mudahan ini bisa berjalan terus-menerus," harap Eddy. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru