Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Didatangi Polisi, Residivis Sabu Ditinggal Kabur Rekannya

  • Oleh Naco
  • 01 April 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Crist Maylano RA menyebut sebelum petugas kepolisian datang mengamankan, dia bersama rekannya yang diakuinya bernama Uji.

Akan tetapi saat polisi datang ke lokasi di mana dirinya ditangkap, Uji langsung melarikan diri. Sedangkan dia ditangkap sendirian.

Jumat, 1 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan petugas kepolisian pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 23.30 WIIB di komplek perumahan Pemda, Jalan Tidar, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian dari Polsek Baamang Bripka M Yasin Suharto dan Brigpol Mufti Rafiandi menemukan 2 paket sabu, 6 lembar plastik klip dan sebuah ponsel.

"Di mana keberadaan Uji saya sekarang tidak tahu," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka menyebut, kenal dengan Uji sejak lama setelah Uji bekerja di salah satu kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pengakuan tersangka, sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Dalam hal ini, dia sudah lama menggunakan sabu yakni sejak 2017 silam hingga kembali ditangkap untuk kedua kalinya.(NACO/B-7)

Berita Terbaru