Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Kepala Desa Keluhkan Wartawan Gadungan Lakukan Pemerasan

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 14 September 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wartawan gadungan menghantui aparatur pemerintah, terutama kepala desa. Bahkan, ujung-ujungnya terjadi pemerasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APDSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) Ferly H Sangen, saat bersilaturahim ke Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng, Jumat (14/9/2018).

Ferly mengatakan, kepala desa banyak menyampaikan aduan perihal aktivitas oknum-oknum yang mengaku wartawan.

Kebanyakan pengaduan disampaikan secara lisan. Ada yang mengaku sering didatangi oknum wartawan dengan alasan keperluan konfirmasi pemberitaan.

Janggalnya, konfirmasi tersebut kebanyakan menyangkut isu kekeliruan kades menyangkut penggunaan keuangan desa. Ujung-ujungnya, oknum tersebut meminta uang damai dengan kesepakatan informasi tidak dipublikasikan ke media.

"Permintaan mereka (oknum wartawan) mencapai jutaan rupiah. Dalam pemahaman kami, ini menyalahi etika pers dan terindikasi pemerasan," kata Ferly H Sangen.

Ferly menambahkan, aksi-aksi demikian terutama terjadi karena kurangnya pemahaman kades terkait kinerja wartawan yang sebenarnya.

"Kades ketakutan ketika ada wartawan yang datang menanyakan informasi menyangkut masalah pembangunan atau keuangan desa," ujar Ferly.

Menaggapi hal tersebut, Ketua PWI Kalteng, Sutransyah mengatakan pihaknya saat ini memang gencar menyosialisasikan edaran Dewan Pers terkait UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya aparatur penyelenggara negara hingga tingkat terbawah.

"Dalam aturan tersebut, dengan tegas diisyaratkan jurnalis wajib menjalankan tugasnya dengan benar demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan malah memanfaatkan profesinya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal," kata Sutransyah.

Berita Terbaru